Reformasi Pendidikan Dikhianati


Reformasi  tahun 1998  dalam bidang pendidikan berupa amandemen Pasal 31 UUD 1945, pembaruan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No 20/2003) dan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung tentang ujian nasional. 

Namun, sikap pemerintah yang kemudian mengingkari hukum perundangan ini bukan saja pengkhianatan atas reformasi bidang pendidikan, juga beresiko bagi generasi masa depan.

Dalam UUD 1945, pendidikan nasional mendapatkan perhatian, baik kualitatif maupun kuantitatif. Secara Kualitatif yaitu "mencerdaskan bangsa"  tertera dalam pembukaan UUD1945, sedangkan secara Kuantitatif menyangkut "semua warga negara memperoleh pendidikan" tertera dalam Pasal 31 Ayat 1.

Hingga era reformasi bangsa Indonesia menyadari, secara kualitatif dan kuantitatif negara tidak bisa memenuhi amanat UUD. Oleh karena itu, ketika kesempatan amandemen UUD 1945 terbuka, maka Pasal 31 mengalami perubahan besar.

Anggaran Pendidikan
Ayat (2) yang sama sekali baru dimunculkan "semua warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Juga Ayat (4) : "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional"

Ayat (2) dan Ayat (4) ini memperjelas kewajiban pemerintah tentang anggaran pendidikan. Kewajiban itu bhkan diperjelas oleh Pasal 49 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bahwa anggaran 20 persen tersebut diluar gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan.
UU APBN 2004 dan 2005 tidak memenuhi UUD Pasal 31 Ayat (4) dan Pasal UU Sisdiknas. 

Terpilihnya SBY-JK menumbuhkan harapan baru. Tetapi dalam APBN 2006 anggarn pendidikan  juga tidak mencapai 20 persen. Oleh karena itu, sekelompok orang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bahwa APBN- khusus anggaran pendidikan-tidak sesuai dengan UUD 1945, Pasal 31. 

Tuntutan ini diterima oleh MK, tetapi pemerintah mengabaikan putusan tersebut. Begitu pun terhadap UU APBN 2007 dan 2008, berturut-turut uji materi diajukan dan diterima oleh MK.

Kemudian, seorang dosen  dan guru dari Sulawesi Selatan mengajukan uji materi terhadap pasal 49 (1) UU Sisdiknas. Mereka memohon agar gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan dimasukan ke dalam 20 persen APBN/APBD. Permohonan itu diterima oleh MK sehingga pengertian 20 persen  dari Pasal 31 (4) UUD 1945 menyimpang dari pengertian awal. 

Dengan keoutusan MK ini, tidak ada lagi kesempatan rakyat menuntut pelaksanaan Pasal 31 (4) UUD yang memprioritaskan pendidikan. Ini adalah penyimpangan pertama yang dilakukan pemerintah terhadap konstitusi kita., UUD 1945, tentang anggaran pendidikan.

Lihatlah anggaran pendidikan dalam APBN 2012 sejumlah Rp 290 triliun atau 20 persen dari APBN. Dari jumlah ini, yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan hanya Rp 72,009 triliun atau hanya sekitar 5 persen  dari APBN (Renstra Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014)

Penyelenggaraan Pendidikan
 Perubahan paradigma pendidikan adalah paradigma pengajaran jadi paradigma pembelajaran. Perubahan satu jata ini sederhana, tapi bermakna dan berlatar belakang teori ilmiah pendidikan dan menuntut praktik pendidikan yang berubah dari tradisi guru bicara siswa tertib mendengar.

Dalam perubahan UU Sisdiknas No 20/2003 dikemukakan  pertimbangan: UU Sisdiknas No 2/1989 tak mampu lagi menampung gagasan UUD 1945, karena itu harus dilakukan perubahan. 

Pasal yang menandai perubahan UU Sissdiknas adalah Pasal 4 Ayat (1) sampai Ayat (6) tentang Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pendidikan . Ayat (1) berbunyi : " Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan  serta tidak  diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,  dan kemajemukan bangsa". 

Pasal tersebut menampung bgagasan perubahan Kurikulum 1994 menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Kurikulum 1994 lebih berbasis materi, sedangkan tuntutan mengharuskan perubahan paradigma dalam penyempurnaan pendidikan. Kurikulum perlu berbasis kompetensi  dan disesuaikan dengan perbedaan kultural dan kemajemukan bangsa.

Sementara dalam penjelasan dalam PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dikemukakan bahwa terkait dengan visi  dan misi pendidikan nasional, reformasi pendidikan nasional meliputi  beberapa hal, misalnya disebutkan, penyelenggaraan pendidikan  sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan. 

Dalam proses tersebut,  mengembangkan potensi dan kreativitas menjadi hal utama. Prinsip tersebut menyebabkan adanya pergeseran paradigma  proses pendidikan dari paradigma pengajaran ke pembelajaran.

Sayang sekali uraian penjelasan terkait reformasi pendidikan tersebut tak sejalan dengan standar isi padaPP No 19/2005 itu sendiri. Kurikulum yang baru seharusnya mengutamakan kompetensi dasar sebagai pengganti orientasi materi, sementara dala PP No 19/2005 yang diutamakan kompetensi kululusan. 

Standar Nasional Pendidikan menggunakan kompetensi dasar mata pelajaran dan standar kompetensi kelulusan yang mengabaikan kemajemukan bangsa. Penyimpangan ini merupakan kebijakan yang tak dijabarkan secara utuh dari UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Penyimpangan itu oleh Profesor Winarno Surakhmad disebut Kriminalisasi Pendidikan.

Reformasi Pendidikan Dikhianati

 

Reformasi Pendidikan Dikhianati
Garuda Pancasila


Pemerintah juga mengabaikan hak asasi manusiadengan menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan  dalam proses pendidikan nasional. Keputusan  MA No 2596 K/PDT/2008 diabaikan. 

Padahal, keputusan itu memberikan ketetapan hukum terhadap putusan pengadilan negeri yang menuntut pemerintah untuk menangguhkan dan membatalkan UN di tahun-tahun berikutnya.

Tiga pelanggaran ini berakibat pada penyelenggaraan pendidikan nasional, baik kualitas maupun kuantitas, cukup mengkhawatirkan karena kegagalan pemerintah  di dalam pendidikan  akan berkepanjangan. Gagasan reformasi pendidikan dibatalkan oleh sikap pemerintah sendiri. Sekian

UTOMO DANANJAYA
Direktur Institute for Education Reform (IER)
UNIVERSITAS PARAMADINA

sumber : Media Koran Kompas



Comments